A.
Latar Belakang
Ilmu ukur
tanah dan pemetaan merupakan ilmu terapan yang mempelajari dan menganalisis
bentuk topografi permukaan bumi beserta obyek-obyek di atasnya. Untuk itu
penting bagi kita mengetahui tentang ilmu ukur tanah dan pemetaan guna
mengetahui wilayah hutan yang belum diketahui batas-batas antar pemilik tanah.
Peraturan pemerintah telah menetapkan pengelolaan hutan yang ada di Indonesia,
dikelola oleh masyarakat desa. Luasnya hutan dan bentuk topografi yang beragam
menyulitkan masyarakat menentukan batas-batas wilayah, untuk itu ilmu ukur
tanah dan pemetaan khususnya dalam pembahasan ini diharapkan mampu membantu
masyarakat sekitar hutan.
B. Tujuan
·
Untuk mengetahui manfaat ilmu ukur tanah dan pemetaan
dalam dunia kehutanan.
·
Untuk mengetahui konsep ilmu ukur tanah dan pemetaan.
·
Untuk memenuhi tugas ilmu ukur tanah dan pemetaan.
C. Rumusan Masalah
·
Apa itu konsep ilmu ukur tanah dan pemetaan?
·
Apa saja manfaat Ilmu Ukur Tanah dan pemetaan dalam
dunia Kehutanan ?
A.
Ilmu Ukur Tanah (Surveying)
Ilmu Ukur
Tanah adalah bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan Ilmu
Geodesi. Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud Maksud ilmiah menentukan bentuk
permukaan bumi, dan Maksud praktis membuat bayangan yang dinamakan peta dari
sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi. (Wongsotjitro, 1980)
Pengukuruan tanah dapat dianggap sebagai disiplin yang meliputi semua metode
untuk menghimpun dan melalukan proses informasi dan data tentang bumi dan
lingkungan fisis. Dengan perkembangan teknologi saat ini metode terestris
konvensional telah dilengkapi dengan metode pemetaan udara dan satelit yang
berkembang melalui program-program pertanahan dan ruang angkasa. Alat-alat yang
digunakan ada yang tergolong sederhana dan ada yang tergolong modern. Sederhana
atau modernnya alat ini dapat dilihat dari sederhana cara menggunakannya dan
sederhana komponen alatnya. Alat-alat ini ada yang tergolong alat-alat
pekerjaan kantor dan alat pekerjaan lapangan. Alat kantor umumya berkaitan dengan
alat tulis, gambar dan hitung, sementara alat lapangan berkaitan dengan
alat-alat ukur. Alat lapangan yang dapat digolongkan sederhana antara lain
meteran, kompas, teropong pendatar tangan, odometer, dan alat sifat datar
sederhana tanpa teropong.
B.
Peta dan Pemetaan
Peta adalah
gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu
sistem proyeksi. Peta bisa disajikan dalam berbagai cara yang berbeda, mulai
dari peta konvensional yang tercetak hingga peta digital yang tampil di layar
komputer. Istilah peta berasal dari bahasa Yunani mappa yang berarti taplak
atau kain penutup meja. Namun secara umum pengertian peta adalah lembaran
seluruh atau sebagian permukaan bumi pada bidang datar yang diperkecil dengan
menggunakan skala tertentu. Sebuah peta adalah representasi dua dimensi dari
suatu ruang tiga dimensi. Ilmu yang mempelajari pembuatan peta disebut
kartografi. Banyak peta mempunyai skala, yang menentukan seberapa besar objek
pada peta dalam keadaan yang sebenarnya. Kumpulan dari beberapa peta disebut
atlas. Dimensi peta ada 2 aspek yaitu :
1.
Aspektopologi : yaitu aspek yang berkaitan dengan dimensi
Geografi seperti letak, luas, bentuk, batas, jarak dan arah.
2.
Aspek fisik : yaitu aspek yang berkaitan dengan fisik berkaitan
dengan kwalitas maupun kwantitas geomorfologinya, klimatologinya, sumber daya alamnya,
flora dan faunanya, tanah, air, udara, mineral letak : dapat kita tinjau dari letak
astronomis, geologis, geografis, maritim, sosial ekonomis dll yang dapat
mempengaruhi terhadap suatu wilayah (region di permukaan bumi) perhatikan letak
astronomis dunia.
A.
Manfaat Ilmu Ukur Tanah dan Pemetaan dalam Bidang
Kehutanan.
Manfaat ilmu ukur tanah dan pemetaan dalam dunia
kehutanan sebagai alat bantu untuk mengetahui gambaran kawasan yang akan
disurvei atau diteliti serta membantu menentukan lokasi-lokasi yang mungkin
akan ditempatkan petak percobaan, lokasi penelitian, rute jalan, base camp dan
lain-lain. Membantu untuk menuju lokasi atau letak tempat-tempat yang akan
dituju. Sebagai alat untuk memasukan data yang dijumpai di lapangan. Untuk
data-data yang terkait dengan keruangan, seperti lokasi temuan spesies, lokasi
kawasan yang terganggu sangat membantu apabila datanya langsung dimasukan
kedalam peta. Sebagai alat untuk melaporkan hasil penelitian atau
survey.(Muksita, 2010) Peta juga sangat bermanfaat dalam bidang kehutanan
seperti Inventarisasi Hutan, Perencanaan Hutan, Penataan hutan, Pembukaan
wilayah Hutan, dll.
1.
Inventarisasi Hutan
Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan
fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya
tersebut. Untuk itu pengenalan suatu wilayah sangat dibutuhkan sebagai pedoman
pengumpulan dan penyusunan di butuhkan peta. Ruang lingkup Inventarisasi Hutan
meliputi survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna,
sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar
hutan.

Tujuan inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah
menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan
kebijaksanaan strategi jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka
pendek.
2.
Perencanaan Hutan
Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan penentuan kegiatan dan
perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan
pedoman dan arah. Guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan
untuk sebesar-besarnya.
-
Perencanaan dan Pembuatan Jalan Hutan
Jaringan jalan hutan direncanakan
pertama pada peta topografi dan kemudian kerjakan di lapangan dengan
menggunakan kompas, klinometer, cat atau kaset lesu (Parsakhoo et al., 2010) .
Tidak seperti halnya jalan yang dipergunakan untuk umum jalan hutan hanya melayani
sedikit keperluan. Intensitas lalu lintas yang jarang, kebanyakan lalu lintas
satu arah, kadang-kadang digunakan untuk menaikan kayu, jarang mempunyai daerah
untuk berpapasan kalau jalan itu digunakan dua arah, biasanya lalu lintas yang
terjadi adalah truk yang panjang dan berat. Pada pengusahaan hasil hutan,
setiap jalan atau bagian jalan, tidak mempunyai aturan seperti jalan umum.
Sifat dari tiap bagian jalan tergantung kepada fungsi dari jalan tersebut,
yaitu melayani konsesi hutan khususnya dalam hal eksploitasi.
Objek dari
pekerjaan eksploitasi adalah pemindahan kayu hasil tebangan ke tempat-tempat
khusus atau tempat pelegoan, terkadang juga melayani kegiatan lain di bidang
kehutanan. Log yang terdekat, dihela ke tempat landing atau semacam depot yang
dapat dilalui oleh truk. Setiap tempat landing dihubungkan oleh jalan tebang
yang akan mengangkut kayu kemudian ke jalan yang lebih besar, sampai ke tempat
pelegoan berupa jalan umum atau sungai atau jalan rel permanen.
Jalan untuk keperluan eksploitasi,
secara umum dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Jalan
Utama (main roads)
2. Jalan
cabang /anak jalan (secondary roads)
3. Jalan
ranting (feeder roads/brand roads)
Untuk setiap jalur jalan, profil dan
irisan melintangnya perlu terlebih dahulu direncankan, sifat-sifat khusus yang
harus ditentukan antara lain: Peta dari jaringan jalan, profil longitudinalnya,
bentuk irisan melintangnya yang member petunjuk tentang kedudukan
tanjakan/turunan, penimbunan dan galian, tikungan dan sebagainya. Jalan hutan,
sebagaimana halnya jalan umum yang permukaan diperkeras, merupakan struktur
engineering; yang terdiri dari dua bagian: Lapisan bawah (subgrade) dan lapisan
lantai (pavement). (Kirom, 2012).
Tujuan perencanaan kehutanan adalah
mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai
menfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi
kegiatan :
a.
Inventarisasi hutan
b.
Pengukuhan kawasan hutan
c.
Penatagunaan
kawasan hutan
d.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
e.
Penyusunan rencana kehutanan
Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
a.
Secara transparan dan partisipatif
b.
Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi,
ekologi, sosial budaya dan berwawasan global
c.
Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah
termasuk kearifan tradisional
3.
Penataan Hutan
Didalam
pengelolaan HTI dibutuhkan penataan yang berwawasan lingkungan dan
memperhatikan asas kelestarian, penataan tersebut adalah mencakup penentuan
batas petak (compartement) sebagai satuan terkecil pengelolaan hutan. Pembuatan
rencana infrastruktur seperti jalan, kanal, bascamp, nursery dan lainnya.
Secara prinsip didalam penataan hutan jangan sampai menimbulkan kerusakan
lingkungan yang berdampak negatif dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Penataan
hutan membutuhkan peta topografi sebagai arahan penentuan areal peruntukan
seperti : kawasan lindung, kawasan produksi, infrastruktur dan lain sebagainya.
DEM adalah
citra tiga dimensi dimana setiap piksel terdapat informasi XYZ (3 dimensi) yang
apabila diekstrak dengan 3D Analyst akan menghasilkan informasi topografi dalam
bentuk surface modelling :
1. Kontur
2. Kelas
lereng (slope classification)
3. Shading
4. Daerah
Aliran Sungai (DAS). (Imam, 2009)
4.
Pembukaan Wilayah Hutan
Pembukaan
wilayah hutan merupakan kegiatan yang merencanakan dan membuat sarana dan
prasarana yang diperlukan dalam rangka mengeluarkan kayu. Prasarana tersebut
meliputi rencana sumbu jalan (trase), base camp, jembatan, gorong-gorong dll.
a.
Konsep/Strategi PWH PWH adalah suatu kegiatan di dalam
pengelolaan hutan yang berusaha menciptakan persyaratan-persyaratan yang lebih
baik agar pengelolaan hutan dapat lestari, merupakan perpaduan teknik, ekonomis
dan ekologis dari pembukaan dasar wilayah hutan, pembukaan tegakan dan sistem
penanaman, pemeliharaan, penjarangan dan pemanenan. Pada tahun 1970-an, PWH
merupakan suatu kegiatan pembukaan jalan untuk mengeluarkan kayu dari hutan,
dimana pada saat itu : Belum ada usaha untuk mengusahakan agar hutan dapat
lestari Menghasilkan kayu sebanyak-banyaknya dengan biaya sekecil-kecilnya sehingga
terjadi kerusakan hutan.
b.
Tujuan PWH adalah untuk mempermudah penataan hutan,
tindakan-tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan),
pencegahan terhadap gangguan hutan dan PHH terutama penyaradan dan pengangkutan
kayu.
c.
Perananan dan Fungsi PWH
-
Perananan
PWH : PWH secara keseluruhan merupakan persyaratan bagi kelancaran pelaksanaan
danpengawasan dalam produksi hutan dan PWH bertugas menciptakan kondisi yang
lebih baik dalam pengelolaan hutan serta meningkatkan fungsi sosial dan ekonomi
dari hutan.
-
Fungsi PWH :
a)
Mempermudah penataan hutan
b)
Membuat tata batas dalam dan luar hutan
c)
Tata batas dalam membagi areal hutan ke dalam
blok-blok.
d)
Mempermudah pengukuran pekerja
e)
Mempermudah kegiatan pembinaan hutan.
f)
Mempermudah kegiatan pemanenan hasil hutan )
penebangan,
g)
penyaradan,
pengumpulan, pengnagkutan dan penimbunan.
h)
Mempermudah pengawasan hutan.
i)
Mempermudah perlindungan hutan
j)
Memungkinkan hutan sebagai tempat rekreasi yang mudah
dicapai.
-
Tingkat-tingkat PWH Ada 3 tingkatan PWH :
a)
Pembukaan wilayah hutan yang menghubungkan areal hutan
yang dikelola dengan lalu lintas umum atau dengan industri kayu. Biasa juga
disebut jalan koridor, yaitu jalan yang m’hubung’n jalan areal hutan dengan
lalu-lintas umum yang letaknya di luar wilayah hutan (acces road).
b)
Pembukaan
wilayah hutan yang menghubungkan bagian-bagian hutan dengan jalan koridor. PWH
ini dilakukan dengan jalan utama (main road).
c)
Pembukaan wilayah hutan yang membuka bagian hutan dan
menghubungkannya dengan jalan utama.Jalan cabang dan ranting untuk menghubungkan
bagian dengan jalan utama.
Dengan peta tata guna lahan bertujuan memberi informasi penggunaan lahan,
seperti lahan pertanian, lahan perkebunan, lahan pemukiman, lahan hutan
produksi lahan tambang dan lainnya. Peta batas wilayah hutan menunjukkan batas
– batas wilayah yang menjadi peruntukan hutan tersebut, baik sebagai hutan
produksi, hutan lindung. Peta ini juga untuk menunjukkan batas – batas dari
wilayah hutan dari perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu (IUPHHK).
Peta penutupan lahan bertujuan untuk mengetahui penutupan lahan pada suatu
wilayah, yang selanjutnya digunakan untuk berbagai kebijakan, salah satunya
untuk menentukan wilayah yang harus direhabilitasi hutan dan lahan. Peta untuk
tujuan konservasi sangat berkaitan erat dengan peta tataguna lahan, terutama
dalam pengaturan ruang dimana suatau komunitas berada. Dengan peta dapat
diajukan sebuah usulan perbaikan dalam pengaturan, khususnya untuk menjaga
keseimbangan alam dan keberlanjutan daya dukung alam kelangsungan mahluk hidup
sekitarnya.