Menu

Pengukuran


A.      Latar Belakang
Ilmu ukur tanah dan pemetaan merupakan ilmu terapan yang mempelajari dan menganalisis bentuk topografi permukaan bumi beserta obyek-obyek di atasnya. Untuk itu penting bagi kita mengetahui tentang ilmu ukur tanah dan pemetaan guna mengetahui wilayah hutan yang belum diketahui batas-batas antar pemilik tanah. Peraturan pemerintah telah menetapkan pengelolaan hutan yang ada di Indonesia, dikelola oleh masyarakat desa. Luasnya hutan dan bentuk topografi yang beragam menyulitkan masyarakat menentukan batas-batas wilayah, untuk itu ilmu ukur tanah dan pemetaan khususnya dalam pembahasan ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekitar hutan.
B.     Tujuan
·         Untuk mengetahui manfaat ilmu ukur tanah dan pemetaan dalam dunia kehutanan.
·         Untuk mengetahui konsep ilmu ukur tanah dan pemetaan.  
·         Untuk memenuhi tugas ilmu ukur tanah dan pemetaan.
C.     Rumusan Masalah
·         Apa itu konsep ilmu ukur tanah dan pemetaan?
·         Apa saja manfaat Ilmu Ukur Tanah dan pemetaan dalam dunia Kehutanan ?



A.      Ilmu Ukur Tanah (Surveying)
Ilmu Ukur Tanah adalah bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan Ilmu Geodesi. Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud Maksud ilmiah menentukan bentuk permukaan bumi, dan Maksud praktis membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi. (Wongsotjitro, 1980) Pengukuruan tanah dapat dianggap sebagai disiplin yang meliputi semua metode untuk menghimpun dan melalukan proses informasi dan data tentang bumi dan lingkungan fisis. Dengan perkembangan teknologi saat ini metode terestris konvensional telah dilengkapi dengan metode pemetaan udara dan satelit yang berkembang melalui program-program pertanahan dan ruang angkasa. Alat-alat yang digunakan ada yang tergolong sederhana dan ada yang tergolong modern. Sederhana atau modernnya alat ini dapat dilihat dari sederhana cara menggunakannya dan sederhana komponen alatnya. Alat-alat ini ada yang tergolong alat-alat pekerjaan kantor dan alat pekerjaan lapangan. Alat kantor umumya berkaitan dengan alat tulis, gambar dan hitung, sementara alat lapangan berkaitan dengan alat-alat ukur. Alat lapangan yang dapat digolongkan sederhana antara lain meteran, kompas, teropong pendatar tangan, odometer, dan alat sifat datar sederhana tanpa teropong.
B.       Peta dan Pemetaan
Peta adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi. Peta bisa disajikan dalam berbagai cara yang berbeda, mulai dari peta konvensional yang tercetak hingga peta digital yang tampil di layar komputer. Istilah peta berasal dari bahasa Yunani mappa yang berarti taplak atau kain penutup meja. Namun secara umum pengertian peta adalah lembaran seluruh atau sebagian permukaan bumi pada bidang datar yang diperkecil dengan menggunakan skala tertentu. Sebuah peta adalah representasi dua dimensi dari suatu ruang tiga dimensi. Ilmu yang mempelajari pembuatan peta disebut kartografi. Banyak peta mempunyai skala, yang menentukan seberapa besar objek pada peta dalam keadaan yang sebenarnya. Kumpulan dari beberapa peta disebut atlas. Dimensi peta ada 2 aspek yaitu :
1.      Aspektopologi : yaitu aspek yang berkaitan dengan dimensi Geografi seperti letak, luas, bentuk, batas, jarak dan arah.
2.      Aspek fisik : yaitu aspek yang berkaitan dengan fisik berkaitan dengan kwalitas maupun kwantitas geomorfologinya, klimatologinya, sumber daya alamnya, flora dan faunanya, tanah, air, udara, mineral letak : dapat kita tinjau dari letak astronomis, geologis, geografis, maritim, sosial ekonomis dll yang dapat mempengaruhi terhadap suatu wilayah (region di permukaan bumi) perhatikan letak astronomis dunia.


A.    Manfaat Ilmu Ukur Tanah dan Pemetaan dalam Bidang Kehutanan.
Manfaat ilmu ukur tanah dan pemetaan dalam dunia kehutanan sebagai alat bantu untuk mengetahui gambaran kawasan yang akan disurvei atau diteliti serta membantu menentukan lokasi-lokasi yang mungkin akan ditempatkan petak percobaan, lokasi penelitian, rute jalan, base camp dan lain-lain. Membantu untuk menuju lokasi atau letak tempat-tempat yang akan dituju. Sebagai alat untuk memasukan data yang dijumpai di lapangan. Untuk data-data yang terkait dengan keruangan, seperti lokasi temuan spesies, lokasi kawasan yang terganggu sangat membantu apabila datanya langsung dimasukan kedalam peta. Sebagai alat untuk melaporkan hasil penelitian atau survey.(Muksita, 2010) Peta juga sangat bermanfaat dalam bidang kehutanan seperti Inventarisasi Hutan, Perencanaan Hutan, Penataan hutan, Pembukaan wilayah Hutan, dll.
1.      Inventarisasi Hutan
Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut. Untuk itu pengenalan suatu wilayah sangat dibutuhkan sebagai pedoman pengumpulan dan penyusunan di butuhkan peta. Ruang lingkup Inventarisasi Hutan meliputi survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
4Inventarisasi hutan wajib dilaksanakan karena hasilnya digunakan sebagai bahan perencanan pengelolaan hutan agar diperoleh kelestarian hasil. Hirarki inventarisasi hutan adalah Inventarisasi hutan tingkat Nasional, Inventarisasi hutan tingkat wilayah, inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai, Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan.
Tujuan inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategi jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka pendek.
2.      Perencanaan Hutan
Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah. Guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya.
-          Perencanaan dan Pembuatan Jalan Hutan
Jaringan jalan hutan direncanakan pertama pada peta topografi dan kemudian kerjakan di lapangan dengan menggunakan kompas, klinometer, cat atau kaset lesu (Parsakhoo et al., 2010) . Tidak seperti halnya jalan yang dipergunakan untuk umum jalan hutan hanya melayani sedikit keperluan. Intensitas lalu lintas yang jarang, kebanyakan lalu lintas satu arah, kadang-kadang digunakan untuk menaikan kayu, jarang mempunyai daerah untuk berpapasan kalau jalan itu digunakan dua arah, biasanya lalu lintas yang terjadi adalah truk yang panjang dan berat. Pada pengusahaan hasil hutan, setiap jalan atau bagian jalan, tidak mempunyai aturan seperti jalan umum. Sifat dari tiap bagian jalan tergantung kepada fungsi dari jalan tersebut, yaitu melayani konsesi hutan khususnya dalam hal eksploitasi.
Objek dari pekerjaan eksploitasi adalah pemindahan kayu hasil tebangan ke tempat-tempat khusus atau tempat pelegoan, terkadang juga melayani kegiatan lain di bidang kehutanan. Log yang terdekat, dihela ke tempat landing atau semacam depot yang dapat dilalui oleh truk. Setiap tempat landing dihubungkan oleh jalan tebang yang akan mengangkut kayu kemudian ke jalan yang lebih besar, sampai ke tempat pelegoan berupa jalan umum atau sungai atau jalan rel permanen.
Jalan untuk keperluan eksploitasi, secara umum dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Jalan Utama (main roads)
2. Jalan cabang /anak jalan (secondary roads)
3. Jalan ranting (feeder roads/brand roads)
Untuk setiap jalur jalan, profil dan irisan melintangnya perlu terlebih dahulu direncankan, sifat-sifat khusus yang harus ditentukan antara lain: Peta dari jaringan jalan, profil longitudinalnya, bentuk irisan melintangnya yang member petunjuk tentang kedudukan tanjakan/turunan, penimbunan dan galian, tikungan dan sebagainya. Jalan hutan, sebagaimana halnya jalan umum yang permukaan diperkeras, merupakan struktur engineering; yang terdiri dari dua bagian: Lapisan bawah (subgrade) dan lapisan lantai (pavement). (Kirom, 2012).
Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai menfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a.    Inventarisasi hutan
b.    Pengukuhan kawasan hutan
                                               c.    Penatagunaan kawasan hutan
d.   Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
e.    Penyusunan rencana kehutanan
Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
a.    Secara transparan dan partisipatif
b.    Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global
c.    Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional
3.      Penataan Hutan
Didalam pengelolaan HTI dibutuhkan penataan yang berwawasan lingkungan dan memperhatikan asas kelestarian, penataan tersebut adalah mencakup penentuan batas petak (compartement) sebagai satuan terkecil pengelolaan hutan. Pembuatan rencana infrastruktur seperti jalan, kanal, bascamp, nursery dan lainnya. Secara prinsip didalam penataan hutan jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak negatif dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Penataan hutan membutuhkan peta topografi sebagai arahan penentuan areal peruntukan seperti : kawasan lindung, kawasan produksi, infrastruktur dan lain sebagainya.
DEM adalah citra tiga dimensi dimana setiap piksel terdapat informasi XYZ (3 dimensi) yang apabila diekstrak dengan 3D Analyst akan menghasilkan informasi topografi dalam bentuk surface modelling :
1. Kontur
2. Kelas lereng (slope classification)
3. Shading
4. Daerah Aliran Sungai (DAS). (Imam, 2009)
4.      Pembukaan Wilayah Hutan
Pembukaan wilayah hutan merupakan kegiatan yang merencanakan dan membuat sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mengeluarkan kayu. Prasarana tersebut meliputi rencana sumbu jalan (trase), base camp, jembatan, gorong-gorong dll.
a.       Konsep/Strategi PWH PWH adalah suatu kegiatan di dalam pengelolaan hutan yang berusaha menciptakan persyaratan-persyaratan yang lebih baik agar pengelolaan hutan dapat lestari, merupakan perpaduan teknik, ekonomis dan ekologis dari pembukaan dasar wilayah hutan, pembukaan tegakan dan sistem penanaman, pemeliharaan, penjarangan dan pemanenan. Pada tahun 1970-an, PWH merupakan suatu kegiatan pembukaan jalan untuk mengeluarkan kayu dari hutan, dimana pada saat itu : Belum ada usaha untuk mengusahakan agar hutan dapat lestari Menghasilkan kayu sebanyak-banyaknya dengan biaya sekecil-kecilnya sehingga terjadi kerusakan hutan.
b.      Tujuan PWH adalah untuk mempermudah penataan hutan, tindakan-tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan), pencegahan terhadap gangguan hutan dan PHH terutama penyaradan dan pengangkutan kayu.
c.       Perananan dan Fungsi PWH
-          Perananan PWH : PWH secara keseluruhan merupakan persyaratan bagi kelancaran pelaksanaan danpengawasan dalam produksi hutan dan PWH bertugas menciptakan kondisi yang lebih baik dalam pengelolaan hutan serta meningkatkan fungsi sosial dan ekonomi dari hutan.
-          Fungsi PWH :
a)      Mempermudah penataan hutan
b)      Membuat tata batas dalam dan luar hutan
c)      Tata batas dalam membagi areal hutan ke dalam blok-blok.
d)     Mempermudah pengukuran pekerja
e)      Mempermudah kegiatan pembinaan hutan.
f)       Mempermudah kegiatan pemanenan hasil hutan ) penebangan,
g)       penyaradan, pengumpulan, pengnagkutan dan penimbunan.
h)      Mempermudah pengawasan hutan.
i)        Mempermudah perlindungan hutan
j)        Memungkinkan hutan sebagai tempat rekreasi yang mudah dicapai.
-          Tingkat-tingkat PWH Ada 3 tingkatan PWH :
a)      Pembukaan wilayah hutan yang menghubungkan areal hutan yang dikelola dengan lalu lintas umum atau dengan industri kayu. Biasa juga disebut jalan koridor, yaitu jalan yang m’hubung’n jalan areal hutan dengan lalu-lintas umum yang letaknya di luar wilayah hutan (acces road).
b)      Pembukaan wilayah hutan yang menghubungkan bagian-bagian hutan dengan jalan koridor. PWH ini dilakukan dengan jalan utama (main road).
c)      Pembukaan wilayah hutan yang membuka bagian hutan dan menghubungkannya dengan jalan utama.Jalan cabang dan ranting untuk menghubungkan bagian dengan jalan utama.
Dengan peta tata guna lahan bertujuan memberi informasi penggunaan lahan, seperti lahan pertanian, lahan perkebunan, lahan pemukiman, lahan hutan produksi lahan tambang dan lainnya. Peta batas wilayah hutan menunjukkan batas – batas wilayah yang menjadi peruntukan hutan tersebut, baik sebagai hutan produksi, hutan lindung. Peta ini juga untuk menunjukkan batas – batas dari wilayah hutan dari perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).
Peta penutupan lahan bertujuan untuk mengetahui penutupan lahan pada suatu wilayah, yang selanjutnya digunakan untuk berbagai kebijakan, salah satunya untuk menentukan wilayah yang harus direhabilitasi hutan dan lahan. Peta untuk tujuan konservasi sangat berkaitan erat dengan peta tataguna lahan, terutama dalam pengaturan ruang dimana suatau komunitas berada. Dengan peta dapat diajukan sebuah usulan perbaikan dalam pengaturan, khususnya untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan daya dukung alam kelangsungan mahluk hidup sekitarnya.
HUBUNGI KAMI 081294590162 - 0817773162